LAYANAN REMISI

CATATAN :

1. Narapidana yang mendapatkan remisi adalah Narapidana yang memenuhi syarat (tidak menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider pengganti denda, tidak sedang menjalani CMB).

2. Sudah menjalani 6 bulan masa pidana bagi kategori PP 99 (Kasus Narkoba > 5 Tahun) dan mempunyai JC yang disetujui oleh instansi penegak hukum.

3. Bagi yang tidak mempunyai Justice Collaborator (JC) disetujui (untuk kategori PP 99) atau Justice Collaborator (JC) tidak ada balasan dalam 12 hari kerja bisa mendapatkan remisi setelah menjalani 1/3 masa pidana.