LAYANAN KUNJUNGAN NARAPIDANA TAHANAN Kunjungan terhadap narapidana/tahanan di Lapas Kelas III Labuha. Pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Kelas III Labuha yaitu : Membawa E-KTP atau KK (kartu keluarga). Surat izin dari instansi yang menahan misalnya oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan). Berpakaian Sopan dan tidak memakai celana pendek. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam. Untuk Mengetahui status daftar Tahanan Baru yang belum dapat di kunjungi oleh keluarga dan saudara yaitu dapat dilihat pada link dibawah ini. MANAJEMEN MAPENALING